faq:2022:02:14:000123883_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(twitter) jika WP OP mempunyai A1 lebih dari satu. Apakah thr dan komisi/bonus masuk didalam perhitungan pph 25nya? Contoh : 1. A1 dr PT A 120jt+10jt thr + 10jt bonus total penghasilan bruto 140jt 2. A1 dr PT B 240jt+20jt thr + 20jt bonus total penghasilan bruto 280jt
Jawaban
Kalau semua penghasilannya didapatkan oleh WP sebagai karyawan maka tidak ada kewajiban PPh Pasal 25nya kak. Sesuai dengan pasal 18 PMK 243/2014
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/14/000123883_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion