faq:2022:02:14:000123860_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya apabila perusahaan saya memberikan hadiah berupa paket data kepada sejumlah pembeli pertama (contoh 400 orang pembeli pertama), bagaimanakah pajaknya? pph apa yang dikenakan dan brp tarifnya, lalu jika hadiahnya langsung berupa paket data yg diberikan, pembayaran pphnya bagaimana ya? soalnya kan pembeli terima langsung paket data kita bagaimana cara potong pajaknya
Jawaban
Bisa masuk klausul SE-24/2018. Dapat dikenakan PPh 21 atau PPh 23 tergantung penerima barang tersebut. Untuk PPN nya dijelaskan sesuai ketentuan PMK-6/2021
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/14/000123860_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion