User Tools

Site Tools


faq:2022:02:14:000123860_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya apabila perusahaan saya memberikan hadiah berupa paket data kepada sejumlah pembeli pertama (contoh 400 orang pembeli pertama), bagaimanakah pajaknya? pph apa yang dikenakan dan brp tarifnya, lalu jika hadiahnya langsung berupa paket data yg diberikan, pembayaran pphnya bagaimana ya? soalnya kan pembeli terima langsung paket data kita bagaimana cara potong pajaknya


Jawaban

Bisa masuk klausul SE-24/2018. Dapat dikenakan PPh 21 atau PPh 23 tergantung penerima barang tersebut. Untuk PPN nya dijelaskan sesuai ketentuan PMK-6/2021

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W K X K Q
X Y​ D​ T R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G X H B I
 
faq/2022/02/14/000123860_1234.txt · Last modified: (external edit)