faq:2022:02:14:000123810_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#37Q : berkenaan dengan Pembuatan Faktur Pajak dengan ilustrasi cerita sebagai berikut: Apabila kami ada pekerjaan yaitu jasa pembuatan Surat Persetujuan Impor (SPI) dan kami membuat kesepakatan pekerjaan (kontrak) yang mengharuskan pihak pembeli untuk Down Payment (DP) 50%. Kesepakatan tersebut disetujui dan kami membuka Faktur Pajak atas Down Payment (DP) dari nilai transaksi Rp50.000.000,00 dibuat Faktur Pajak DP Rp25.000.000,00. Namun setelah pekerjaan dijalankan terdapat kendala Pengajuan
Jawaban
#37A betul, kalo memang transaksinya dibatalkan, FPnya silakan dibatalkan
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/14/000123810_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion