faq:2022:02:14:000123808_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Permisi admin mau bertanya kalau bayar pph untuk balik nama yang pemberian sertifikat tanah dari pemerintah itu apakah bisa atas nama pembeli ya min? Kan sertifikatnya sudah balik nama. mohon dibantu mas mba apakah cukup jawab normatif yang setor penjual
Jawaban
Betul mas, normatif saja untuk mekanisme PPh 4 (2) pengalihan tanah pihak yg menyetorkan adalah pihak yg mengalihkan.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/14/000123808_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion