faq:2022:02:14:000123724_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya selaku penerbit faktur pajak keluaran d thn 2020 apabila atas faktur tersebut dibatalkan di februari 2022, atas lebih bayar ppn trsebut bisa d kompensasikan ke masa feb 2022 atau maret 2022 ?
Jawaban
Tergantung mas, status SPT awalnya KB/LB/Nihil. Kalau dari KB menjadi KB lebih kecil/ LB maka bisa dikompen ke masa dilakukannya pembetulan SPT. Untuk Nihil yg jadi LB jg bisa dikompen ke masa dilakukannya pembetulan SPT. Untuk LB menjadi LB lebih besar hanya bisa kompen ke masa berikutnya. Kasus2 ini dijelaskan di lampiran PER-29/2015 ya mas. Boleh dikasih ke WP aturan tersebut.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/14/000123724_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion