faq:2022:02:14:000123669_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika kami pernah tidak melaporkan insentif pph 21 dtp dan atas pph 21 dtp tersebut tidak kami setorkan ke kas negara apakah kami tetap dapat memanfaatkan insentif tersebut dengan melaporkan laporan realisasi paling lambat 31 maret 2022? izin tanya mas/mba, ini klo kasusnya gini berarti gak bisa manfaatin insentifnya ya?
Jawaban
ini maksudnya si wp manfaatkan insentif pph 21 dtp di 2021, tapi belum menyampaikan laporan realisasi nya ya? jika betul, silahkan sampaikan laporan realisasi 21 dtp paling lama 31 maret 2022 agar dapat memanfaatkan insentif PPh Tahun Pajak 2021. PMK 3/2022 pasal 13 ayat 2
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/14/000123669_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion