User Tools

Site Tools


faq:2022:02:14:000123663_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(twitter) @kring_pajak Pagi, mau tanya utk surat kuasa khusus penandatangan SPT Masa. Kalau kita sdh pakai ebupot unifikasi apakah masih tetap hrs dibuatkan surat kuasanya utk PPh Ps 23, 26 dan 4 ayat 2?


Jawaban

jika yg menandatangani adalah kuasa, maka tetap harus ada dokumen surat kuasa khususnya ya

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y M B B L
S L F O V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N B T​ T R
 
faq/2022/02/14/000123663_1234.txt · Last modified: (external edit)