faq:2022:02:14:000123663_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
(twitter) @kring_pajak Pagi, mau tanya utk surat kuasa khusus penandatangan SPT Masa. Kalau kita sdh pakai ebupot unifikasi apakah masih tetap hrs dibuatkan surat kuasanya utk PPh Ps 23, 26 dan 4 ayat 2?
Jawaban
jika yg menandatangani adalah kuasa, maka tetap harus ada dokumen surat kuasa khususnya ya
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/14/000123663_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion