faq:2022:02:11:000184938_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila tidak ada PK yang seharusnya dipungut, apakah PM sebelum PKP dapat dikreditkan?
Jawaban
apabila tidak ada PK yang seharusnya dipungut, maka tidak bisa dikreditkan. ketentuan di PMK 18/2021 pasal 65. contohnya terdapat pada lampiran XVII PMK 18/2021 nya
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/11/000184938_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion