User Tools

Site Tools


faq:2022:02:11:000184938_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila tidak ada PK yang seharusnya dipungut, apakah PM sebelum PKP dapat dikreditkan?


Jawaban

apabila tidak ada PK yang seharusnya dipungut, maka tidak bisa dikreditkan. ketentuan di PMK 18/2021 pasal 65. contohnya terdapat pada lampiran XVII PMK 18/2021 nya

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P L N G R
E C K L O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X G E᠎ B I
 
faq/2022/02/11/000184938_1234.txt · Last modified: (external edit)