faq:2022:02:11:000183878_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana ketentuannya terkait kesalahan penggunaan PP 23? menggunakan PP 23 di tahun 2019 & 2020. namun WP baru mengajukan pennggunaan nya di desember 2020.
Jawaban
WP OP terdaftar 2016. Pengenaan PP23 otomatis sepanjang penghasilan yang diterima dari usaha dan tidak dikecualikan di pasal 2 ayat (3) dan WP tidak memilih menggunakan tarif umum pasal 17. Kalo yang WP maksud pengajuan adalah Suket, gk ada masalah, PP23 nya seharusnya tetap berlaku. Suket digunakan untuk keperluan Potput
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/11/000183878_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion