faq:2022:02:11:000183872_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk spesific natura yg menjadi obyek pajak seperti apa? kalau tidak dibiayakan apakah bisa menjadi bukan obyek pajak? premi asuransi.kesehatan yg dimaksud masuk dalam penghasilan.apakah hanha bpjstk dan kesehatan saja?
Jawaban
Pm. Jadi kalo merunut ke pasal 4 ayat 1 UU HPP klaster PPh, natura masuk kan objek ya. Nah di ayat 3nya disebutkan pengecualiannya (artinya yg jadi non objek). Cuma detil natura non objeknya apa, detil natura yg dibiayakan giman, nunggu PPnya ya sesuai yg disebut di pasal 32C. Untuk premi asuransi juga sama, kita mengacu ke pasal 4 ayat 1 uu HPP pph tadi ya
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/11/000183872_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion