User Tools

Site Tools


faq:2022:02:11:000183872_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk spesific natura yg menjadi obyek pajak seperti apa? kalau tidak dibiayakan apakah bisa menjadi bukan obyek pajak? premi asuransi.kesehatan yg dimaksud masuk dalam penghasilan.apakah hanha bpjstk dan kesehatan saja?


Jawaban

Pm. Jadi kalo merunut ke pasal 4 ayat 1 UU HPP klaster PPh, natura masuk kan objek ya. Nah di ayat 3nya disebutkan pengecualiannya (artinya yg jadi non objek). Cuma detil natura non objeknya apa, detil natura yg dibiayakan giman, nunggu PPnya ya sesuai yg disebut di pasal 32C. Untuk premi asuransi juga sama, kita mengacu ke pasal 4 ayat 1 uu HPP pph tadi ya

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G᠎ I᠎ O S K
Z U E S T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O A Z L D
 
faq/2022/02/11/000183872_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1