faq:2022:02:11:000182252_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin tanya jika suami istri memilih kewajiban pajak terpisah terus minta digabung lagi apakah bisa? makasih mass mbak
Jawaban
Bisa , Mas Ibam . Pasal 7 ayat 1 PER 04/PJ/2020 Terhadap wanita kawin yang telah memiliki NPWP, namun menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, atas NPWP wanita kawin tersebut dilakukan penghapusan NPWP. Kalau ingin gabung, silakan istrinya melakukan penghapusan NPWP aja . Ketika NPWP istri sudah terhapus , otomatis kewajiban perpajakannya gabung dan istri menggunakan NPWP suami dlm melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/11/000182252_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion