User Tools

Site Tools


faq:2022:02:11:000182252_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin tanya jika suami istri memilih kewajiban pajak terpisah terus minta digabung lagi apakah bisa? makasih mass mbak


Jawaban

Bisa , Mas Ibam . Pasal 7 ayat 1 PER 04/PJ/2020 Terhadap wanita kawin yang telah memiliki NPWP, namun menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, atas NPWP wanita kawin tersebut dilakukan penghapusan NPWP. Kalau ingin gabung, silakan istrinya melakukan penghapusan NPWP aja . Ketika NPWP istri sudah terhapus , otomatis kewajiban perpajakannya gabung dan istri menggunakan NPWP suami dlm melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z H Y S Q
I Q M᠎ G O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A B​ N᠎ L​ S
 
faq/2022/02/11/000182252_1234.txt · Last modified: (external edit)