faq:2022:02:11:000181953_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Tenaga ahli pegawai tidak tetap sih min, kalau ppnpn yang dibayar tiap bulan tuh juga pake bukti potong 1721 IV atau 1721 A1 — Balikin ke WP ya, PPNPN masuk ke pegawai tetap, pegawai tidak tetap atau bukan pegawai sesuai per 16. Jika Pegawai tetap maka 1721 A1. bukan begitu?
Jawaban
iya mas betul, dijelaskan sesuai PER 16/2016 masuk kategori yg mana, jika pegawai tetap pakai 1721-A1. Kalau 1721-IV itu daftar ssp dan/atau pbk untuk pemotongan pph pasal 21/26
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/11/000181953_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion