User Tools

Site Tools


faq:2022:02:11:000181946_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Paman saya posisi meninggal 2021 , lalu ternyata ada harta di th 2011 yg lupa diikutkan TA 2016, Lalu atas perihal tersebut apakah bisa ikut PPS ya ?Posisi masih subjek pajak warisan belum terbagi. ini bagaimana ya mas mba mohon bantuannya


Jawaban

Subjek pajak WBT bisa ikut PPS mba, secara sistem juga masih terbaca sebagai OP

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T G T F W
N I A B J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B X L X K
 
faq/2022/02/11/000181946_1234.txt · Last modified: (external edit)