faq:2022:02:11:000181946_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Paman saya posisi meninggal 2021 , lalu ternyata ada harta di th 2011 yg lupa diikutkan TA 2016, Lalu atas perihal tersebut apakah bisa ikut PPS ya ?Posisi masih subjek pajak warisan belum terbagi. ini bagaimana ya mas mba mohon bantuannya
Jawaban
Subjek pajak WBT bisa ikut PPS mba, secara sistem juga masih terbaca sebagai OP
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/11/000181946_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion