Tanya
min izin bertanya saya mau ikut pps ada harta tanah bangunan perolehan th 2013 belum sya laporx di TA 1 itu tarifx brp % dan jga ada pembelian tanah di th 2020 tarifx brp % mas.mba, mau mastiin. kalau yg dimaksud WP cuma deklarasi aset DN, berarti tarif utk perolehan harta 2013 pake kebijakan 1 8%, sama perolehan harta 2020 pake kebijakan 2 14% ya?
Jawaban
Untuk harta yg diperoleh di tahun pajak 2013 tarifnya mengacu di pasal 3 ayat 2 PMK 196/2021, misal harta berada di Indonesia, maka bisa menggunakan tarif 8% untuk deklarasi DN atau 6% jika harta tsb diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI. Untuk harta perolehan 2020, jika memang belum dilaporkan dalam SPT maka diikutkan kebijakan 2 dengan tarif sesuai pasal 6 ayat 3 PMK 196/2021. pastikan dulu ini hartanya di LN atau DN ya, tapi untuk amannya sebutkan aja ketiga tarif masing2 kebijakan kalau WP ga menyebutkan keberadaan hartanya.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion