User Tools

Site Tools


faq:2022:02:11:000180656_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min izin bertanya saya mau ikut pps ada harta tanah bangunan perolehan th 2013 belum sya laporx di TA 1 itu tarifx brp % dan jga ada pembelian tanah di th 2020 tarifx brp % mas.mba, mau mastiin. kalau yg dimaksud WP cuma deklarasi aset DN, berarti tarif utk perolehan harta 2013 pake kebijakan 1 8%, sama perolehan harta 2020 pake kebijakan 2 14% ya?


Jawaban

Untuk harta yg diperoleh di tahun pajak 2013 tarifnya mengacu di pasal 3 ayat 2 PMK 196/2021, misal harta berada di Indonesia, maka bisa menggunakan tarif 8% untuk deklarasi DN atau 6% jika harta tsb diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI. Untuk harta perolehan 2020, jika memang belum dilaporkan dalam SPT maka diikutkan kebijakan 2 dengan tarif sesuai pasal 6 ayat 3 PMK 196/2021. pastikan dulu ini hartanya di LN atau DN ya, tapi untuk amannya sebutkan aja ketiga tarif masing2 kebijakan kalau WP ga menyebutkan keberadaan hartanya.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M L A B M
H D C C F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F Z D L E
 
faq/2022/02/11/000180656_1234.txt · Last modified: (external edit)