User Tools

Site Tools


faq:2022:02:11:000180654_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

halo admin. Saya mau nanya, jika secara perpajakan, penentuan masa manfaat dari suatu gedung atau lantai dengan Strata Title itu bagaimana ya? @kring_pajak lalu, utk depresiasi gedung menjadi sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya (>20 tahun) apakah memungkinkan untuk: a. Gedung milik yang dokumen HGB nya hanya berlaku untuk 20 tahun? b. Hanya memiliki beberapa lantai dengan hak strata title?Terimakasih.


Jawaban

Untuk menghitung penyusutan dan masa manfaat harta berwujud (dalam hal ini berupa bangunan) diatur dalam pasal 11 ayat 6 dan 6a UU PPh sttd UU HPP ya. Untuk bangunan sendiri dikelompokan jadi 2 yaitu permanen (masa manfaat 20 tahun) atau tidak permanen (masa manfaat 10 tahun). Kemudian diatur di ayat 6anya, Apabila bangunan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bagian yang sama besar, sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak. Jadi WP bisa memilih menggunakan MM 20 tahun atau MM sesuai pembukuan WP. silakan disesuaikan dengan ketentuan tersebut yaa…

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T P Z K W
V S W M F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V V D᠎ Z M
 
faq/2022/02/11/000180654_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1