User Tools

Site Tools


faq:2022:02:11:000179682_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya adalah wp badan yg berencana utk membeli surat berharga negara di pasar international. Mengacu pada PMK 213/010/2021 terkait PPh DTP atas bunga, pertanyaan : • Apakah dengan demikian bunga yang akan diterima adalah nett (bersih tanpa dipotong pajak)? • Kewajiban pelaporan apa yang harus dilakukan atas fasilitas PPh DTP tersebut? • Apakah pada saat mencatat “interest income” maka pajaknya akan diperhitungkan dalam PPh Badan atau dikoreksi negatif sama halnya dengan pendapatan bunga bank yang bersifat final?


Jawaban

1. yang dinamakan pph dtp itu maksudnya, pph tetap terutang hanya saja ditanggung oleh pemerintah ya. mengenai mekanisme bagaimana sarankan konsultasi ke kpp. 2 bisa dijelaskan sesuai pasal 5, pelaporan dan pertanggungjawaban pph dtp ini dilaksanakan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak selaku unit akuntansi kuasa pengguna anggaran. 3. untuk penghasilan kan ttp dilaporkan dalam spt tahunan badan. mengenai biaya fiskal yg deductable/non itu kembali ke pasal 6 dan 9 uu pph sttd uu hpp.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C N W O A
Y V Z M H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H G S​ L Y
 
faq/2022/02/11/000179682_1234.txt · Last modified: (external edit)