User Tools

Site Tools


faq:2022:02:11:000179679_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

seputar aplikasi PPh 4 (2) aplikasi yang terupdate dan di rilis di web pajak adalah versi 2.1 namun di aplikasi tersebut kita harus memasukan NOP, dan kami memiliki keterbatasan untuk konfirmasi NOP ke lawan transaksi, jika kami masih menggunakan aplikasi versi 1.0 apakah masih di perkenankan? dan apakah kedepannya tidak akan ada masalah dalam pelaporan perpajakan? kl begini djp online udh ga bisa ngebaca csv dari aplikasi versi lama kan ya kl ga salah?


Jawaban

masih bisa. di djponline bisa mengakomodir untuk pelaporan csv pph 4 ayat 2 dengan kode csv F1132041009 dan F1132041218. pastikan dulu apakah wp belum pernah menggunakan ebuni.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A G M U M
J S J H T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T B V W​ A
 
faq/2022/02/11/000179679_1234.txt · Last modified: (external edit)