Tanya
Harta yg kita PPS di jual bln April 2021 atau tabungan yg kita PPS udah ditutup bln April 2021 .. Apakah tabungan tsb tetap dilaporkan di SPT tahunan 2022 walau udah di tutup di April 2021
Jawaban
berdasarkan penegasan internal, untuk harta yang dilaporkan pada spt tahunan 2022 melihat kondisi per 31 des 2022 ya, jadi apabila harta pps ini sudah berubah menjadi harta lain s.d. 31 des 2022, maka atas harta baru tsb dilaporkan dalam spt 2022 dgn memberikan keterangan pada harta tsb. kalau habis hartanya s.d 31 des 2022 maka tidak dilaporkan di spt 2022. Namun jangan lupa ttp lapor realisasinya ya baik untuk harta yang mau diinvest atau tidak di invest, karena perubahan kondisi harta pps ini akan terlihat dari laporan realisasi tsb.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion