faq:2022:02:11:000153868_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Suami Istri NPWP Gabung, Suami kerja, Istri juga bekerja sbg karyawati hanya dari satu pemberi kerja (tdk ada penghasilan lain), penghasilan istri >ptkp tp belum dipot/blm dikenakan PPh 21 oleh pemberi kerja alias PPh 21nya ga diurus pemberi kerja. PTKP K/I/2? Dan Penghasilan Istri masuknya ke penghasilan lain2 di SPT tahunan?
Jawaban
sebaiknya diarahkan minta bupot ke pemberi kerjanya yaa ndi
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/11/000153868_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion