faq:2022:02:11:000153867_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika PPh 23 sudah terlanjur dilapor via E Bukpot biasa, lalu untuk PPh 4(2) mau dibuat di E Bukpot Unifikasi, apa boleh?
Jawaban
digali dlu untuk masa pajak berapa ya tar, apakah termasuk wp piloting atau tidak? kalo misal dia bukan WP piloting kan masih blm wajib pakai ebupot unifikasi, untuk media pelaporan silakan disesuaikan dulu dengan media pelaporan untuk masa yg sama.. atau bisa konfirmasi ke kpp karna utk teknis seperti ini tidak dijelaskan di aturan
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/11/000153867_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion