User Tools

Site Tools


faq:2022:02:11:000153867_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika PPh 23 sudah terlanjur dilapor via E Bukpot biasa, lalu untuk PPh 4(2) mau dibuat di E Bukpot Unifikasi, apa boleh?


Jawaban

digali dlu untuk masa pajak berapa ya tar, apakah termasuk wp piloting atau tidak? kalo misal dia bukan WP piloting kan masih blm wajib pakai ebupot unifikasi, untuk media pelaporan silakan disesuaikan dulu dengan media pelaporan untuk masa yg sama.. atau bisa konfirmasi ke kpp karna utk teknis seperti ini tidak dijelaskan di aturan

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R B O C T
M I Y V W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C L F K E
 
faq/2022/02/11/000153867_1234.txt · Last modified: (external edit)