Tanya
dalam psl 8 (2a) UU KUP, sanksi bunga dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tangal pembayaran. apabila sy ingin membetulkan SPT masa Agustus 2021 dan KB nya sy setorkan di tanggal 20 Feb 2022, dikali berapa bulan ya sanksi nya? terima kasih
Jawaban
Di uu cika kan diubah ya fis, Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SuratPemberitahuan Masa yang mengakibatkan utangpajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksiadministrasi berupa bunga sebesar tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atasjumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejakjatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggalpembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (duapuluh empat) bulan, serta bagian dari bulandihitung penuh 1 (satu) bulan.
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion