User Tools

Site Tools


faq:2022:02:11:000149725_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ijin bertanya Mas/Mbak untuk Dividen yang diterima oleh OP dalam hal ini direktur, oleh perusahaan, sudah tidak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh Perusahaan lagi kan ya? menjadi kewajiban WP OP penerima DIviden sendiri ya?thx


Jawaban

Apabila dividen yg diterima tidak memenuhi kriteria bentuk investasi, tata cara invstasi, dan jangka waktu investasi, maka akan terutang PPh dengan tarif 10% dengan mekanisme setor sendiri. Jdi gali dulu mas apakah diinvestasikan sesuai PMK 18/2021z

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y Q F M U
A L G F J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P V R B I
 
faq/2022/02/11/000149725_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1