Tanya
ada transaksi jasa angkutan antar barang ke customer misal biayanya 100.000,- sering kali krn musim hujan barang kita basah. Maka kita claim pinalti misal 10.000. Jadi net yg kita bayar 90 rb. Pertanyaan ada 2, yaitu saat kita potong pph 2% itu dari 100rb atau dari 90rb yah. Pertanyaan ke 2, saat kita menagih claim penalti rp 10 rb. Apakah kami harus mengeluaran invoice dan memungut ppn 10% atau kami cukup mengeluarkan Debit Note?
Jawaban
Coba gali dulu yaa. Wp yg bertanya posisinya sbg pengguna jasa ? Brrti dia claim penalti ke pemberi jasa angkutan ya Pastikan dulu claim penalti ini apakah ada penyerahan bkp ato jkp di dalamnya ? Balik lagi ke ketentuan umum. Untuk harus atau tidaknya wp menerbitkan invoice atas claim penalti, kembali ke aturan psak. Begitu juga dg debit note. Krna secara perpajakan tidak diatur khusus Pembayaran uang ato mengurangi dpp? Untuk pph 23 sesuai dpp pph 23 ya Semua biaya seharusnya dib
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion