faq:2022:02:11:000124038_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ada transaksi jasa angkutan antar barang ke customer misal biayanya 100.000,- sering kali krn musim hujan barang kita basah. Maka kita claim pinalti misal 10.000. Jadi net yg kita bayar 90 rb. Pertanyaan ada 2, yaitu saat kita potong pph 2% itu dari 100rb atau dari 90rb yah. Pertanyaan ke 2, saat kita menagih claim penalti rp 10 rb. Apakah kami harus mengeluaran invoice dan memungut ppn 10% atau kami cukup mengeluarkan Debit Note? sepertinya sama dengan pertanyaan no 18
Jawaban
setelah digali invoicenya tetap full, kalau begitu dppnya adalah yg 100rb. Karena tidak mempengaruhi harga jasa yg diberikan. Lalu ketika claim 10rb ini, apakah ada bkp atau jkp yg menyertai? Kalau tidak ada, maka tidak ada ppnnya..
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/11/000124038_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion