faq:2022:02:11:000123707_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait penyetoran sendiri pph atas dividen. Kl yg nerima non NPWP (kl dulu dipotong) kl setor sendiri ya ga nyetor kan? soalnya ga punya npwp
Jawaban
dengan adanya penghasilan tersebut si OP dapat dikategorikan sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Arahkan untuk buat NPWP dulu lalu setor sendiri PPh Final atas dividennya
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/11/000123707_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion