faq:2022:02:11:000122201_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo sebelumnya WP sudah memanfaatkan PMK 103/2021, kemudian mau memanfaatkan PMK 6/2022 karena akan membeli rumah lagi, masih tetep bisa kan ya?
Jawaban
Di pasal 5 ayat (1) ketentuan untuk insentif PPN DTP ini hanya diberikan kepada 1 OP atas pembelian 1 unit rumah. Secara ketentuan bisa diperbolehkan di ayat (2)nya.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/11/000122201_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion