Tanya
pertanyaan sebelumnya: tanggal document berbeda tahun pengkreditan dgn tgl Bukti Potong (misal tgl invoice Dec 20, namun tgl bukpot Jan21), itu bs dikreditkan di SPT Tahunan PPH Badan 2020 atau tahun 2021 yah ? Mohon pencerahan ada wp yang membalas tweet agen: ini missleading jawabannya. Sebaiknya konservatif aja, dikreditkan di SPT Tahun 2021 (tgl sesuai bupot). Karena customermu, baru melakukan pemotongan di 2021 (pada saat bayar invoicemu yang Desember 2020). Alhasil, bupotnya ga bisa dipakai
Jawaban
coba lihat di contoh kasus penjelasan pasal 16 PP 94 tahun 2010, ini kalau memang secara pengakuan penghasilan dan pemotongan memang berbeda. jadi wpnya bisa mengkreditkan bupot tsb di tahun 2021. tergantung kasusnya wpnya seperti apa, kalau pph 23 atas jasa pph 23 terutangnya di masa desember 2020 tetapi bupotnya baru diterbitkan di januari 2021, maka pengkreditannya sesuai masa pelaporan bupotnya (saat terutang pph 23 atas jasa). menurutku perlu informasi tambahan dari wpnya terkait jenis tran
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion