User Tools

Site Tools


faq:2022:02:11:000122191_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ada transaksi dengan phak ke 3 untuk handling barang di pelabuhan. saat saya akan potong PPh 23, merka mengirimkan SIUPAL dan surat dari dirjen pajak bahwa mereka di potong PPh final senilai 2,46%. jadi kita tetap ptong mereka atau tidak ya ? atas jasa mereka ke perusahaan kita


Jawaban

berlaku ketentuan mengenai PPh pasal 15 atas penerbangan/pelayaran internasional. Jika tidak mempunyai BUT maka tidak kena PPh Pasal 15, tetapi memperhatikan ketentuan PPh Pasal 26

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X X B E K
R W H Q K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y Q S L W
 
faq/2022/02/11/000122191_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1