faq:2022:02:11:000122191_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ada transaksi dengan phak ke 3 untuk handling barang di pelabuhan. saat saya akan potong PPh 23, merka mengirimkan SIUPAL dan surat dari dirjen pajak bahwa mereka di potong PPh final senilai 2,46%. jadi kita tetap ptong mereka atau tidak ya ? atas jasa mereka ke perusahaan kita
Jawaban
berlaku ketentuan mengenai PPh pasal 15 atas penerbangan/pelayaran internasional. Jika tidak mempunyai BUT maka tidak kena PPh Pasal 15, tetapi memperhatikan ketentuan PPh Pasal 26
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/11/000122191_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion