User Tools

Site Tools


faq:2022:02:11:000122190_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, sewa virtual office itu kena PPH 4(2) atau pph 23 ya?


Jawaban

jika objek penghasilan atas persewaan virtual office tersebut memenuhi definisi objek PPh Pasal 4 ayat (2) yaitu penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan. Maka dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2). Jika memenuhi definisi objek PPh pasal 23 atas sewa sehubungan dengan harta/jasa maka dipotong PPh Pasal 23. Kalau yang disewakan itu hanya misalkan line telepon, alamat surat menyurat, maka dipotongn

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O F G G E
R​ J P​ D B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O P A​ K O
 
faq/2022/02/11/000122190_1234.txt · Last modified: (external edit)