Tanya
saya ingin tany terkait pengurangan tarif sebesar 50% berdasarkan Pasal 31 E. jadi penghasilan bruto saya itu 20M tetapi 10M nya merupakan penghasilan final. ang menjadi dasar perhitungan kenanya pengurangan tarif ini dari bruto yang 20M atau 10M setelah dikurangi penghasilan final ya?
Jawaban
jadi batasan 50 M itu batasan maksimal peredaran bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri untuk dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sedangkan, fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan ini berlaku untuk penghitungan Pajak Penghasilan Terutang atas Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari penghasilan yang dikenai Pajak Pe
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion