faq:2022:02:11:000122186_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#63Q: Istri (kewajiban perpajakan digabung dengan suami) ingin melaprokan SPT di SPT Suami, memperoleh penghasilan sebagai pegawai dan komisi dari perusahaan lain (keduanya dapat bukti potong), untuk komisi ini nantinya dilaporkan di bagian mana ya mas,mba?
Jawaban
#63A: PM, istri mendapatkan bukti potong 1721-A1 dan 1721-VI, tidak bisa masuk PPh final istri dari satu pemberi kerja. Masuk di 1770-I hal.2 bagian B untuk bukpot VI dan bagian C untuk bukpot A1.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/11/000122186_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion