User Tools

Site Tools


faq:2022:02:11:000122184_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“ Saya mau tanya, kalau pada tahun berjalan dikeluarkan SKP utk 2 tahun sebelumnya apakah jumlah nominalnya dipakai untuk angsuran bulan berikutnya ya? Atau angsuran yang digunakan berdasarkan hitungan tahun berjalan? izin mas/mba jika seperti ini bagaimana ya?? https://twitter.com/duniakiki101/status/1491726865173647360


Jawaban

dilihat dari tweet sebelumnya, ini pertanyaan teoretis dan perlu penggalian lebih lanjut. SKP yg dimaksud atas apa? Angsuran yg dimaksud apakah angsuran PPh pasal 25 atau angsuran yg lain? pada dasarnya SKP yg diterbitkan tidak mengurangi atau menggantikan angsuran PPh pasal 25 berjalan (jika memang di sini kasusnya angsuran PPh pasal 25). Jadi, angsuran yg disetorkan tetap menggunakan angsuran atas hitungan yg sudah berjalan.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W A L V G
Q P V I U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O O V E B
 
faq/2022/02/11/000122184_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)