faq:2022:02:11:000122181_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#62Q saya mau tanya apakah bisa dilakukan pemeriksaan pajak atas SPLN ?
Jawaban
#62A: pm. spln nya masih punya NPWP tapi NE. bisa2 aja dilakukan pemeriksaan sepanjang masuk ke ruang lingkup yg ada di PMK-17/2013 sttd PMK-184/2015. pemeriksaan bisa untuk menguji kepatuhan atau tujuan lain. gak ada pengecualian untuk WP NE
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/11/000122181_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion