User Tools

Site Tools


faq:2022:02:11:000122180_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pkp pembeli menerima fp normal november 2021 sudah dilapor spt masa ppn nya, kemudian menerima fp pengganti tertanggal januari 2022 bagaimana ya?


Jawaban

per 24/2012 FP Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan penggantian dengan mencantumkan nilai dan/ atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian kemudian lapor spt pembetulan.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y M D F P
F F L I T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X I U A᠎ O
 
faq/2022/02/11/000122180_1234.txt · Last modified: (external edit)