faq:2022:02:11:000122180_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pkp pembeli menerima fp normal november 2021 sudah dilapor spt masa ppn nya, kemudian menerima fp pengganti tertanggal januari 2022 bagaimana ya?
Jawaban
per 24/2012 FP Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan penggantian dengan mencantumkan nilai dan/ atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian kemudian lapor spt pembetulan.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/11/000122180_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion