faq:2022:02:11:000122167_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila perusahaan sudah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pemusatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta alamat pusat, kemudian rekanan menggunakan NPWP pusat dan alamat cabang, apakah diperbolehkan?
Jawaban
Kalo pemusatan ya pake alamat pusat.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/11/000122167_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion