faq:2022:02:11:000122163_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#53Q harta emas batangan mau ikut PPS, kalau ga ada sertifikatnya, jenis dokumen dan nomornya diisi apa? apakah boleh dikosongkan/-?
Jawaban
#53A: Dalam petunjuk pengisian di lampiran PMK-196 nya memang jelas dokumennya berupa sertifikat nya ya mbak. Jika tidak ada boleh konsultasi ke KPP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/11/000122163_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion