faq:2022:02:11:000122156_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#7Q twitter @kring_pajak Mau tanya terkait pemasukan barang dari kawasan berikat ke kawasan berikat, jika barang itu sampah yg dijual untuk bahan bakar apakah tetap mendapat fasilitas bebas PPN? Jika iya, apakah penerima barang tersebut harus mempunyai ijin pemusnahan? Terimakasih https://twitter.com/tyaqueen70/status/1491908642639327236?s
Jawaban
#7A: Untuk barang yang pemasukkannya mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN ini hanya barang tertentu ya, Mas Bagas. Batasannya dijelaskan di pasal 21 PMK 65/2021 nya, terutama ayat 3. Jika tidak memenuhi, maka tidak dapat fasilitas PPN tidak dipungut. Untuk alur pemasukan atau terkait ijin pemusnahan lebih ke kewenangan BC ya, boleh konfirmasi ke sana mas.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/11/000122156_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion