faq:2022:02:11:000122141_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon bantuan terkait kode objek pajak atas pph final umkm 4(2) apakah ada yaaa?
Jawaban
PP 23/2018 di ebupot unifikasi hanya tersedia untuk melaporkan pemotongannya aja ya, ga ada setor sendiri. Sesuai pasal 4 ayat (5) PMK 99/2018 jg disebut untuk setoran PP 23/2018 apabila sudah setor dianggap sudah menyampaikan SPT tambahan. Di lampiran PER-24/2021 jg untuk kode objek pajak terkait PP 23/2018 hanya ada untuk yg pemotongan aja
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/11/000122141_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion