faq:2022:02:11:000122120_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembayaran premi asuransi jiwa yang belum jatuh tempo dan belum ada claim apakah perlu dialporkan di spt tahunan atau jadi objek pps?
Jawaban
atas pembayaran premi tersebut sepanjang tidak ada unit linknya seharusnya tidak perlu dilaporkan di spt tahunan karena belum masuk kategori penghasilan dan/atau harta. begitupun untuk pps, itu bukan objek pps
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/11/000122120_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion