User Tools

Site Tools


faq:2022:02:11:000122120_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembayaran premi asuransi jiwa yang belum jatuh tempo dan belum ada claim apakah perlu dialporkan di spt tahunan atau jadi objek pps?


Jawaban

atas pembayaran premi tersebut sepanjang tidak ada unit linknya seharusnya tidak perlu dilaporkan di spt tahunan karena belum masuk kategori penghasilan dan/atau harta. begitupun untuk pps, itu bukan objek pps

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B W B V A
C E S H P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A E J M X
 
faq/2022/02/11/000122120_1234.txt · Last modified: (external edit)