faq:2022:02:11:000122115_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau mengajukan form perubahan ttd d faktur pajak apakah perlu mengajukan perubahan data terlebih dahulu atau seperti apa mekanismenya? mohon dibantu mas/mba
Jawaban
Silakan merujuk ke pasal 13 PER 24/PJ/2012 mas. Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani FP, maka PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala KPP paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani FP, dengan menggunakan formulir di dalam Lampiran VB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/11/000122115_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion