User Tools

Site Tools


faq:2022:02:11:000122115_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau mengajukan form perubahan ttd d faktur pajak apakah perlu mengajukan perubahan data terlebih dahulu atau seperti apa mekanismenya? mohon dibantu mas/mba


Jawaban

Silakan merujuk ke pasal 13 PER 24/PJ/2012 mas. Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani FP, maka PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala KPP paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani FP, dengan menggunakan formulir di dalam Lampiran VB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O I Y T B
D H W R T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J​ B P X M
 
faq/2022/02/11/000122115_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1