User Tools

Site Tools


faq:2022:02:11:000122097_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Hi, mau bertanya apakah Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dipungut dan disetorkan perusahaan dilaporkan sebagai harta di dalam SPT Tahunan OP Karyawan ? Bila ya dimasukkan ke harta apa ya ? Apabila belum dilaporkan apakah bisa dilakukan pembetulan ? Terimakasih


Jawaban

kalau bayar iurannya, kan bukan harta. beda lagi kalau misalnya dapet JHT nya dalam bentuk cash, dan uang itu masih ada di akhir tahun pajak (atau misalnya uangnya dipakai buat beli motor dsb), silakan dilaporkan di bagian harta

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U I M᠎ S B
T I D O N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P E W A R
 
faq/2022/02/11/000122097_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1