faq:2022:02:11:000122049_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Warisan itu objek PPS ngga ya, karena kan bukan objek?
Jawaban
Dijelaskan normatif, memang bukan objek pph, di uu dan pmk tidak menyebutkan warisan objek pps atau bukan.. Namun jika memang harta tsb dimiliki dan dikuasai oleh WP bersangkutan dan blm pernah dilaporkan dalam TA maupun SPT, tidak dilarang diikutkan PPS
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/11/000122049_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion