User Tools

Site Tools


faq:2022:02:11:000122046_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika ingin mengikutkan Asuransi untuk PPS Kebijakan II, Dasar Pengenaan Pajak nya itu bagaimana yaa?


Jawaban

untuk asuransi ini baiknya digali dulu apakah ada unit link nya atau tidak karena biasanya untuk yg diakui di harta ini adalah investasi di unit link nya. Secara umum, daftar harta spt itu ya sesuai yg ada di petunjuk pengisian spt tahunannya sesuai per-36/2015. Jelaskan normatif saja ke WP nya mas terkait pengakuan asuransi tadi apakah pada umumnya itu harta atau bukan karena yg menjadi objek PPS adalah harta. Untuk dasar pengenaan pajak PPS Kebijakan II nya bisa dikasih Pasal 6 ayat (4) da

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Y J T F
F G O N G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C B D Q N
 
faq/2022/02/11/000122046_1234.txt · Last modified: (external edit)