faq:2022:02:11:000122044_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau SPT PPh 21 masa Des 2021 sudah dilaporkan.. lalu ada info pergantian NPWP pegawai karena pindah KPP jadi 3 digit angka belakang itu berubah, apakah perlu dibuatkan SPT PPh 21 Pembetulan ? NPWP yg berubah 3 digit angka belakang yg utk KPP baru.. utk angka depannya masih sama. apakah perusahaan perlu buat pembetulan atas bukti potong yg akan diubah ? Terdaftar di KPP baru itu per september 2021 & baru diinfokan ada perpindahn KPP dan NPWP berubah 3 digit belakang.
Jawaban
Harusnya kode KPP ga berubah si walopun pindah. Tpi kalo emg scr sistemnya berubah maka si pemotong perlu buat pembetulan baik di SPT atau bupot nya.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/11/000122044_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion