faq:2022:02:11:000122038_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dia jual barang. kalau dia ga kasih sket dia ke lawan transaksi kan ga dipotong brrti. trus yaudah gausah buat kode billing dan tetep gaada pemotongan ya? WP PP 23
Jawaban
jika wp pp 23 jual barang, berarti memang tidak ada mekanisme pemotongan, karena yg dipotong adalah jika transaksi ini atas jasa yg semula terutang PPh pasal 23 2%. Berarti ini disetor sendiri oleh WP PP 23. jadi, kembali ke hitung omsetnya sendiri, jika memang <500 juta, maka masih belum kena PPh. tetapi, kalau jasa, wp pp 23 ini ga ngasih sket nya ke pemotong, maka tetap dipotong PPh pasal 23 2%, sesuai ketentuan umum UU PPh
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/11/000122038_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion