faq:2022:02:11:000122031_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau lawannya wp badan dan melalui mekanisme pemotongan, padahal masih 100 juta. lawannya tetep wajib motong kan, ya?
Jawaban
Jika pemotongan, pemotong tetap potong PPh final, tanpa memperhatikan apakah wp pp 23 yg dipotong omsetnya <500 juta atau tidak. Nanti jika ternyata di tahun pajak tsb, omset wp pp 23 tsb <500juta, bisa ajukan pengembalian sesuai PMK 187/2015.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/11/000122031_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion