faq:2022:02:11:000122025_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika OPPT menggunakan tarif PP 23 kemudian pindah ke tarif umum, apakah langsung mengangsur PPh 25 0,75% x omset atau nihil dulu di tahun pertama?
Jawaban
OPPT tidak termasuk kepada wp yg diperlakukan sebagai WP Baru, dalam kasus beralih dari PP 23 ke tarif umum ini. Sehingga, OPPT tidak menggunakan ketentuan angsuran PPh 25 nihil untuk tahun pertama beralih ke tarif umum. Melainkan langsung membayar angsuran PPh 25, sebesar 0,75% dari Peredaran Usaha setiap bulan.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/11/000122025_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion