User Tools

Site Tools


faq:2022:02:11:000122025_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika OPPT menggunakan tarif PP 23 kemudian pindah ke tarif umum, apakah langsung mengangsur PPh 25 0,75% x omset atau nihil dulu di tahun pertama?


Jawaban

OPPT tidak termasuk kepada wp yg diperlakukan sebagai WP Baru, dalam kasus beralih dari PP 23 ke tarif umum ini. Sehingga, OPPT tidak menggunakan ketentuan angsuran PPh 25 nihil untuk tahun pertama beralih ke tarif umum. Melainkan langsung membayar angsuran PPh 25, sebesar 0,75% dari Peredaran Usaha setiap bulan.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Z G K M
R T T N M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O H T A S
 
faq/2022/02/11/000122025_1234.txt · Last modified: (external edit)