faq:2022:02:11:000122009_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sy mau tanya soal pemotong dan pemindahbukuan yang ada pada bagian pilih saat mau impor unifikasi pak bedanya apa ya untuk kedua pilihan tsb, pada ebupot unifikasi
Jawaban
pilihan tersebut hanya sebagai preferensi pilihan wp dalam hal ada case ada pph yang lebih disetor, maka atas kelebihan penyetoran pajak yang terdapat di spt masa pph unifikasi ada 2 opsi, dapat diminta kembali oleh pemotong dengan mengajukan permohonan pengembalian sesuai pmk 187/2015 atau mengajukan permohonan pbk. Jadi, silakan pilih salah satu yang sekiranya jika nanti ada LB atas pemotongan, wp akan pilih jalur yang mana pengembalian oleh pemotong atau pbk
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/11/000122009_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion