faq:2022:02:11:000122003_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika kita melalukan pembayaran gaji + thr kepada wp LN, pph 26 nya apakah langsung saja gaji + thr ×20%, Atau seperti pph 21 disetahunkan dahulu??
Jawaban
Berdasarkan PER 16/2016, langsung keseluruhan penghasilan bruto x 20%, mba.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/11/000122003_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion