faq:2022:02:11:000121995_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin bertanya terkait PMK-213/PMK.010/2021 tentang pajak penghasilan ditanggung pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional. PMK ini kan tidak dapat digunakan oleh wajib pajak umum dan hanya berlaku untuk pemerintah dan pihak yang mendapat penugasan. Kalo begitu apakah sy bisa menggunakan PMK 126/PMK.010/2017 untuk mendapat fasilitas PPh DTP? Sy adalah WP badan yang berencana untuk membeli surat utang negara di pasar internasional
Jawaban
pada PMK 48/2018 tidak dinyatakan bahwa PMK-126/2017 dicabut, WP no respon ketika digali. case closed
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/11/000121995_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion